Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nambangan, depan Pasar Surya, Kelurahan Tanah Kali (Takal) Kedinding, Rabu, 28 Juli 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 08.00 yang dipimpin oleh AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran dan diikuti personil gabungan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Satpol PP, anggota Pomal dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi