Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, dengan sasaran warung-warung, Kamis, 29 Juli 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 20.30 yang dipimpin oleh Iptu Sarmin, Panit Reskrim Polsek Krembangan.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu dilibatkan 4 anggota Polsek Krembangan. Mereka menyasar warung-warung di sepanjang Jalan Kalianak Timur.
Dalam kegiatan ini disampaikan kepada pemilik warung untuk segera tutup karena sudah akan memasuki batas penerapan jam malam pukul 21.00 sesuai pemberlakuan PPKM Darurat.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi