Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu pagi, 31 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 yang dipimpin oleh Iptu Sukadi, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Koramil Pabean Cantikan, anggota Satpol PP, staf Kelurahan Bongkaran dan staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 6 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dikenai sidang ditempat dan didenda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi