Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan Mapolsek, Sabtu pagi, 31 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.15 yang dipimpin oleh Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang disertakan dalam operasi terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kota Surabaya dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Saat itu didapati 10 orang pengguna jalan yang tidak bermasker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 9 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniaan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi