Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam menyasar warung-warung, Sabtu, 31 Juli 2021.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 21.00 yang dipimpin oleh AKP Rahmat, Kanit Lantas Polsek Krembangan.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Ratani Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Krembangan, 2 anggota Koramil dan 4 anggota Satpol PP.
Operasi dilaksanakan di sepanjang Jalan Demak, Jalan Kalianak dan Jalan Tambak Asri, dengan cara mengingatkan pemilik warung untuk segera tutup karena sudah lewat pukul 21.00 yang ditetapkan batas dimulainya jam malam sesuai PPKM Darurat.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah kerumunan di warung-warung sekaligus menekan mobilitas masyarakat.
“Lewat kegiatan ini kami melakukan upaya memutus rantai penyebaran Covid,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi