Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, depan Mapolsek, Minggu pagi, 1 Agustus 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.15 yang diikuti personi gabungan. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara motor dan pengendara mobil.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan. Termasuk pemakaian masker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi