Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, depan Mapolsek, Senin pagi, 2 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 08.10 yang dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam operasi ini didapati 17 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Saat itu 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 9 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi