Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Dupak Rukun, Selasa pagi, 3 Agustus 2021.
Operasi penertiban masker ini digelar mulai pukul 08.00 yang dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini digelar dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 orang anggota Polsek Asemrowo, 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 4 anggota Koramil, 2 anggota POMAL, 6 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 12 anggota Satpol PP Kota Surabaya dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 17 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu, 5 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan sisanya 6 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi