Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, depan Mapolsek Jumat pagi, 6 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.15 yang dipimpin oleh Iptu Rossa, Kanit Binmas Polsek Asemrowo.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 12 orang pengguna jalan yang tidak bermasker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan dapat terus menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi