Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan, Jumat pagi, 6 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpi oleh AKP Tritiko, Kanit Reskrim Polsek Semampir yang diikuti personil gabungan.
Dalam kegiatan ini dilibatkan 5 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil dan 8 orang anggota Satpol PP.
Untuk sasarn operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 2 orang pengguna jalan yang tidak bermasker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi