Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan protokol kesehatan Jumat, 6 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan 6 anggota Polsek Krembangan yang dipimpin Kanit Lantas AKP Rahmat.
Operasi dimulai pukul 21.00 dengan sasaran warung-warung yang masih tetap buka ditengah penerapan jam malam.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih buka dan memberikan layanan pengunjung makan di tempat.
Mereka diperintahkan segera tutup dan pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing karena telah lewat dari pukul 21.00, dimulainya jam malam.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam terus dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi