Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 yang dipimpin oleh Ipda Bambang, Panit Sabhara Polsek Semampir.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir, 9 anggota Satpol PP dan 2 anggota Dishub Pemkot Surabaya.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih terlihat buka dan memberikan layanan kepada pengunjung.
Diantaranya seperti di Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Sidorame dan Jalan Sidotopo.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup karena menjelang batas diberlakukanya aturan jam malam.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan operasi ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan dan membatasi mobilitas masyarakat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi