Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan Mapolsek Jalan Asem Raya, Minggu pagi, 8 Agustus 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 12 orang pengguna jalan yang tidak bermasker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana 7 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 5 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi