Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan PPKM Darurat digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalimas Barat, Minggu pagi, 8 Agustus 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama instansi samping mulai pukul 09.00 ini menyasar para pedagang burung dan PKL yang berada di sepanjang Jalan Kalimas Barat.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1anggota Linmas.
Saat itu disampaikan kepada pedagang burung dan PKL yang ada di lokasi agar membubarkan diri karena keberadaan mereka berakibat terjadi kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyabaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Setiap ada kerumunan kami bubarkan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi