Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Teluk Betung, Selasa pagi, 10 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 ini dipimpin oleh Ipda Edi Octavianus, Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan diikuti personil gabungan.
Masing-masing personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas.
Dalam operasi ini didapati 3 orang pengguna jalan yang tidak bermasker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan kemudian diberikan masker gratis untuk langsung dipakai.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini secara rutin diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi