Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam, Rabu, 11 Agustus 2021 dengan sasaran warung-warung.
Operasi pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 20.20 yang dipimpin Iptu Doni Setiawan, Panit Reskrim Polsek Asemrowo yang diikuti personil gabungan.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung di sepanjang Jalan Asemrowo Kali, Jalan Dupak Rukun, Jalan Tambak Mayor, Jalan Asem Mulya dan Jalan Tanjungsari.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka pada waktu pemberlakuan jam malam.
Mereka pun diperintahkan tutup segera dan pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi