Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat, 13 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama instansi samping, yang dimulai pada pukul 21.00 dengan sasaran warung, pedagang kaki lima (PKL) serta toko-toko.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 2 anggota TNI AD, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir serta 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung, PKL dan pemilik toko yang masih tetap buka.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup karena sudah memasuki waktu jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari guna menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini kami berusaha memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi