Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di secara mobile bersama personil gabungan, Minggu pagi, 15 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 09.00 dengan sasaran pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sepanjang Jalan Pegirian, Jalan Hangtuah, Jalan Sidotopo dan Jalan Nyamplungan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil, 8 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 3 anggota Dishub Kota Surabaya.
Saat itu beberapa orang yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Selain itu melalui pengeras suara anggota Polsek Semampir juga menyampaikan kepada masyarakat agar patuh protokol kesehatan. Termasuk memakai masker diluar rumah, menjaga jarak sosial, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, operasi penertiban masker digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi