Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam bersama instansi samping, Senin, 16 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 yang dipimpin oleh Ipda Agung, Panit Lantas Polsek Semampir.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Kormail dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko yang masih buka di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan KH Mas Mansyur.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko karena masih tetap buka di waktu yang sudah memasuki jam malam.
Mereka diperintahkan untuk tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini kami berusaha mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi