Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Dupak Rukun, Rabu pagi, 18 Agustus 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 08.30 yang dipimpin oleh Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan dan diikuti personil gabungan.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 1 anggota Koramil, 2 anggota Pomal, 6 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 8 anggota Satpol PP Kota Surabaya dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam kegiatan ini didapati 13 orang pengguna jalan yang tidak bermasker. Dimana 12 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan SIM sebagai pengganti KTP serta denda masing-masing sebesar Rp 150 ribu.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi