Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis, 19 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 dengan sasaran warung-warung yang berada di wilayah hukum Polsek Krembangan.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti oleh 6 anggota Polsek Krembangan. Mereka menyasar warung-warung yang masih buka di sepanjang Jalan Demak, Jalan Tambak Asri dan Jalan Gresik Gadukan.
Saat itu kepada para pemilik warung disampaikan teguran karena melanggar aturan jam malam.
Selain itu para pemilik warung juga diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Beberapa pengunjung ditemukan tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran dan diingatkan akan pentingnya masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan.
“Lewat kegiatan ini kami berusaha memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menekan mobilitas masyarakat. Termasuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi