Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Jumat, 20 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 21.00 ini dilibatkan 7 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Mereka menyasar warung-warung yang masih buka lewat pukul 21.00 yang merupakan awal dimulainya jam malam.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan diperintahkan kepada mereka untuk segera tutup karena sudah memasuki jam malam sesuai penerapan PPKM Darruat.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui operasi jam malam kami berusaha menekan mobilitas masyarakat sekaligus mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi