Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan, Minggu pagi, 22 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh Ipda Agung, Panit Lantas Polsek Semampir dan diikuti personil gabungan.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain. Termasuk pengunjung wisata religi Ampel.
Dalam kegiatan ini didapati 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin kami berusaha membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi