Seputarperak.com- Personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama personil gabungan di Jalan Rajawali, Selasa pagi, 24 Agustus 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 ini dipimpin oleh Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Koramil, anggota POMAL, anggota Satpol PP dan staf Kelurahan Perak Timur.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 13 orang pengguna jalan yang tidak bermasker. Dimana 11 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi