x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan Peredaran 13,4 Kilogram Sabu

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Satrenarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur jenis sabu-sabu seberat ± 13,4 Kg dari 3 orang tersangka.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 21 Juli 2021 yang lalu terkait adanya jaringan peredaran narkoba di daerah Jawa Timur. 

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial SR (42) seorang perempuan dirumah kostnya yang beralamat Jalan Pakis Surabaya dengan jumlah barang bukti ± 2,6 kg dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Daniel Somanonasa dan Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat konferensi pers, menyebutkan yang bersangkutan merupakan seorang perempuan, selain menjadi kurir ia juga pengedar jaringan lintas Provinsi diantaranya Sumatera-Jawa.

“Total barang bukti yang diamankan dari yang bersangkutan sekitar 2,6 Kg sabu dan yang sudah tersebar sekitar ± 10 kg,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Selasa (24/08/2021).

Setelah diinterogasi petugas, tersangka SR mengaku telah melakukan pekerjaan itu sebanyak 5 kali yang diperintah oleh seorang bandar untuk mengambil barang haram ini dan diantarkan kepemesannya dengan diiming-imingi imbalan yang cukup besar sekitar 10 juta rupiah.

Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut, sehingga akhirnya petugas berhasil mendapatkan data baru yang mengarah terhadap seorang pria yang beralamat Menganti Permai Gresik.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan ke lokasi yang di tunjuk tersebut. Pada hari Rabu 28 Juli 2021 mengamankan tersangka KA (38) bersama barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram di rumah kostnya Menganti Permai Gresik.

“Saudara tersangka KA juga berstatus bandar dan pengidar, adapun barang bukti yang diamankan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram dan yang sudah diedarkan sebanyak ± 3 kg sabu di wilayah surabaya,” lanjut Kombes Pol A. Yusep Gunawan.

Setelah diinterogasi, tersangka KA mengaku telah beberapa kali mengambil barang yang diranjau oleh seorang bandar dengan imbalan uang sebesar Rp. 2.000.000 dan sudah bekerja dengan bandar tersebut sejak bulan April 2021 yang lalu.

Kemudian tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkoba jenis sabu dari Jakarta ke Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, sehingga pada hari Senin, 02 Agustus 2021 sekitar Pukul 01.00 WIB di pintu tol Warugunung Surabaya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama berinisial SP (47) warga Rawa Kuning Jakarta Timur dengan barang bukti 1 kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina berisi sabu seberat ± 10 kg.

Adapun tersangka SP juga berperan sebagai kurir antar Kota. Selain itu, ia mengaku diperintah oleh seorang bandar untuk mengambil paket narkoba jenis sabu tersebut di Jl. Pulo Gebang Jakarta kemudian diminta untuk mengirimkannya pada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo.

“Bedasarkan hasil penyidikan, tersangka menjelaskan bahwa telah mengirimkan narkotika jenis sabu ke wilayah Jawa Timur sebanyak 7x sejak bulan April 2021 yang lalu dengan jumlah total narkotika jenis sabu sebesar ± 100 kg,” tuturnya Kapolrestabes Surabaya.

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah berupa 13,4 kg sabu, serbuk ektasi ± 1,64 gram, 10 unit Hand Phone berbagai macam merk, 2 buku catatan, 4 ATM BCA, sebuah buku tabungan BCA, 3 buah timbangan dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk NMAX, 1 sepeda motor Honda merk Vario beserta puluhan poket pelastik.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara/ hukuman mati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (hum) 

Artikel Terbaru
Jumat, 02 Okt 2026 14:13 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Patroli Objek Vital Gudang PLN Tambak Langon, Antisipasi 3C

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan objek vital di kawasan Gudang PLN Tambak Langon, Surabaya. Kegiatan t ...
Jumat, 02 Okt 2026 14:12 WIB | Polsek Kenjeran

Bhabinkamtibmas Bulak Sambang Warga Bogorami Raya, Ingatkan Waspada Curanmor

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Polsek Kenjeran Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Aiptu Doni Saputra melaksanakan kegiatan sambang di J ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:34 WIB | Berita Polres

Sat Samapta Polres Tanjung Perak Patroli Dialogis di Prapat Kurung Utara, Jaga Kamtibmas

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Anggota Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Pos Polisi Berlian melaksanakan patroli dialogis bersama m ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:33 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Ujung Sambang Warga di Jalan Sultan Iskandar Muda, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Polsek Semampir Aipda Sigit melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada warga di J ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:29 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Nyamplungan Sambang Warkop Jalan Panggung, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Nyamplungan Polsek Pabean Cantikan Aipda Mudjiono melaksanakan kegiatan sambang di sebuah w ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:26 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Patroli Jalan Gadukan Rukun, Antisipasi 3C dan Balap Liar

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan patroli di kawasan Jalan Gadukan Rukun, Surabaya. Kegiatan tersebut d ...