Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Rabu, 25 Agustus 2021.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 08.15 yang dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Dalam kegiatan ini dilibatkan personil gabungan yang terdiri dari 9 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati 11 pengguna jalan yang tidak bermasker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 9 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker adalah upaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi