Seputarperak.com- Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sarasa Banneringgi memimpin operasi penertiban masker mobil di sepanjang Jalan Kalimas Baru, Rabu malam, 25 Agustus 2021.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 ini diikuti personil gabungan dengan sasaran para pengguna jalan.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Utara.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati 4 orang yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Disamping melakukan operasi penertiban masker, personil Polsek Pabean Cantikan bersama personil gabungan juga mendatangi warung-warung yang masih buka untuk menggelar operasi jam malam.
Dimana masing-masing pemilik warung diperintahkan segera tutup karena menjelang pemberlakuan jam malam sesuai PPKM Darurat pukul 21.00.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dan operasi jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi