Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Operasi yang digelar secara mobile ini dilaksanakan di Jalan Trengganu dan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perak Timur.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Timur.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial melantunkan doa.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilakukan setiap hari.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker adalah kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi