Seputarperak.com- Operasi penerapan pemberlakuan PPKM Darurat terus dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Kegiatan ini diantaranya dilakukan Minggu pagi, 29 Agustus 2021 dengan sasaran warung-warung dan toko-toko.
Operasi dipimpin oleh Iptu Evan Andias, Kanit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti beberapa personil.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko di sepanjang Jalan Kalianak Timur, Jalan Gresik Gadukan dan Jalan Ikan Lumba Lumba.
Saat itu disampaikan kepada pemilik warung dan toko agar tidak melanggar jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Mereka diminta untuk tutup sebelum pukul 21.00 dan mewajibkan pengunjung memakai masker serta menjaga jarak sosial.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penerapan pemberlakuanPPKM Darurat ini rutin dilakukan setiap hari.
“Mulai lewat himbauan maupun melalui tindakan, operasi PPKM Darurat terus kami lakukan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi