Seputarperak.com- Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dengan sasaran warung-warung, termasuk pedagang kaki lima (PKL), Minggu, 29 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang digelar mulai pukul 20.15 ini dipimpin Iptu Evan selaku Kanit Reskrim Polsek Krembangan, diikuti 7 anggota Polsek.
Saat itu disampaikan peringatan kepada para pemilik warung untuk segera bersiap tutup karena sudah mendekati pemberlakuan jam malam sesuai PPKM Darurat pukul 21.00.
Dalam operasi ini para pengunjung warung juga diminta segera pulang ke rumah masing-masing.
Untuk sasaran operasi yakni warung dan PKL yang berada di sepanjang Jalan Kalianak Timur, Jalan Gresik Gadukan dan Jalan Demak.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam terus dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Kami terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Termasuk lewat kegiatan operasi jam malam,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi