Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, depan Mapolsek, Senin pagi, 30 Agustus 2021.
Operasi dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 08.15 yang dipimpin oleh Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo yang diikuti 10 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Pelaksanaan operasi ini menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda angin, mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 13 orang dijatuhi sanksi push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini secara rutin kami berusaha membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi