Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat, Selasa malam, 31 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 yang dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 3 anggota Linmas. Mereka menyasar warung-warung dan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang masih buka.
Dalam operasi ini diperintahkan kepada pemilik warung dan PKL agar tutup karena sudah mendekati batas waktu dimulainya pemberlakuan jam malam pukul 21.00.
Selain itu beberapa orang yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam terus dilakukan setiap hari untuk mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat.
“Tujuan dari semua ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih menjadi Pandemi di masyarakat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi