Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Pegirian, depan Kantor Kelurahan Ampel, bersama personil gabungan, Rabu, 1 September 2021.
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu dilibatkan 5 anggota Polsek Semampir, 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota Koramil Semampir, 15 anggota Satpol PP, 2 staf Kejaksanaan Negeri Tanjung Perak, 2 anggota Dishub Kota Surabaya dan 1 anggota Linmas Kelurahan Ampel.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 23 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 13 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu, serta 3 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi