Seputarperak.com- Operasi yustisi baru saja digelar di wilayah Bulak Cumpat 2, Kecamatan Kenjeran, Selasa sore, 18 September 2018.
Kegiatan ini diikuti tiga pilar, termasuk diantaranya Ipda Dwi Raharjo selaku Babinkamtibmas Bulak, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat itu semua penghuni kos di Bulak Cumpat 2 didata dan diminta menunjukkan identitas KTP asli beserta kartu keluarga (KK).
Bagi yang sudah berkeluarga namun antara KK suami dan istri belum jadi satu, diminta menunjukkan buku nikah untuk memperkuat hubungan mereka memang sudah resmi sebagai suami istri.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, operasi yustisi ini ditujukan untuk mencegah penduduk liar, yang bisa menjadi ancaman masalah tindak kriminalitas maupun tindak teror.
“Selain antisipasi kriminalitas dan teror, kegiatan operasi yustisi ini juga bertujuan menekan praktek kumpul kebo. Disini, akan diketahui apakah pasangan yang tinggal serumah itu benar-benar suami istri atau tidak,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi