Seputarperak.com- Personil Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Sidotopo Wetan Baru depan kantor Kelurahan Sidotopo Wetan, Jumat pagi, 3 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Koramil, anggota Satpol PP, staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan anggota Linmas.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di depan kantor Keluraan Sidotopo Wetan.
Dimana saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya.
Usai diberikan sanksi, para pelanggar juga diberikan masker gratis sambil diingatkan akan pentingnya memakai masker saat berada diluar rumah. (hum)
Editor : Redaksi