Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Senin, 6 September 2021.
Pelaksanaan operasi dimulai pukul 20.45 yang dipimpin oleh Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasran operasi yakni warung-warung dan toko-toko yang masih terlihat buka menjelang pemberlakuan jam malam pukul 21.00.
Personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko serta diperintahkan kepada mereka untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, operasi jam malam terus digelar setiap hari untuk mencegah terjadinya kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi