Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam, Senin, 6 September 2021.
Operasi yang digelar mulai pukul 21.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang digelar bersama personil gabungan ini dipimpin oleh Iptu Syaiful Bahri, Panit Reskrim Polsek Semampir.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung, toko dan pedagang pasar yang masih terlihat buka.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup karena sudah memasuki jam malam pukul 21.00.
Untuk jumlah personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Menurut Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayuaji, SE, S.I.K, M.Si, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi