Seputarperak.com- Operasi jam malam digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sesuai penerapan PPKM Darurat, Rabu, 8 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 yang dipimpin oleh Iptu Edi Murbitah, Panit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti 5 anggota Polsek.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung, toko dan pedagang kaki lima (PKL) yang masih terlihat buka.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung, toko dan PKL serta diperintahkan kepada mereka untuk segera tutup karena sudah menjelang pemberlakuan jam malam pukul 21.00 sesuai penerapan PPKM Darurat.
Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi