Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis pagi, 9 September 2021 di Jalan Tanah Kali (Takal) Kedinding.
Pelaksanaan kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 ini diikuti oleh personil gabungan. Masing-masing terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol P, anggota Linmas dan anggota Koramil.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 9 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu, sementara 4 lainnya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi