Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam diikuti penertiban masker, Kamis, 9 September 2021.
Operasi digelar mulai pukul 21.30 yang diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 6 anggota Satpol PP dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko sertan wisatawan religi Ampel.
Saat itu diperintahkan kepada pemilik warung dan toko agar segera tutup. Sementara beberapa orang yang didapati tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar diberikan teguran dan sanksi sosial.
Menurut Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji, SE, S.I.K, M.Si, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini digelar sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap hari. Sasaran kami yakni warung-warung dan toko-toko yang masih terlihat buka guna mencegah kerumunan dan mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi