Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Rabu pagi, 15 September 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.15 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Pelaksanaan razia ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 11 orang yang tidak memakai masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 9 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
"Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha menekan penyebaran Covid-19," ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi