Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Jumat, 17 September 2021.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 20.30 dengan sasaran warung-warung yang masih terlihat buka.
Kegiatan ini dipimpin Iptu Evan Andias, Kanit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti 6 anggota Polsek.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan kepada pemilik warung untuk segera tutup dan pengunjung yang ada diminta secepatnya pulang ke rumah masing-masing karejna sudah menjelang pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan guna mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat.
"Lewat kegiatan ini kami berusaha memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami rutin melaksanakannya setiap hari," ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi