Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kegiatan operasi ini diantaranya dilakukan Sabtu pagi, 18 September 2021 di Jalan Demak.
Operasi yang digelar mulai pukul 08.00 ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan personil gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Krembangan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota TNI, anggota Satpol PP, anggota Linmas dan staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 2 orang dijatuhi sanksi sosial.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
"Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker. Maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan," ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi