Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dan penertiban masker, Sabtu, 18 September 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi yang dimulai pada pukul 21.00 ini menyasar warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Asem Raya, Jalan Asemrowo Kali, Jalan Dupak Rukun dan Jalan Asem Mulya.
Saat itu dilibatkan 8 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pemilik warung karena melanggar aturan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan pengujung yang ada diminta secepatnya meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.
Dalam operasi ini ditemukan satu orang yang tidak menggunakan masker yang selanjutnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini adalah bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi jam malam kami laksanakan rutin setiap hari guna mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi