Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata Religi Ampel, Senin malam, 20 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 21.15 yang dipimpin oleh Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir serta diikuti personil gabungan.
Masing-masing personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam operasi ini didapati 4 orang yang tidak memakai masker. Mereka dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan bagi yang tidak membawa KTP diberikan sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji, SE, S.I.K, M.Si, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi