Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban jam malam dan penertiban masker, Selasa, 21 September 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang digelar mulai pukul 20.30 ini dipimpin oleh Iptu Sarmin, Panit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti oleh 5 anggota Polsek.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Jalan Gresik Gadukan, Jalan Ikan Lumba Lumba dan Jalan Kalianak Timur.
Saat itu diperintahkan kepada pemilik warung untuk segera tutup karena sudah menjelang pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai jam malam sesuai penerapan PPKM.
Dalam operasi ini beberapa orang yang didapati tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker dan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi