Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan Mako, Rabu, 22 September 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.15 yang dipimpin oleh Iptu Poniman, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo dan diikuti personil gabungan.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomr 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker digelar untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi