Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi penertiban masker sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping secara mobile di Jalan Waspada dan Jalan Karet, Kelurahan Bongkaran.
Operasi digelar mulai pukul 09.00 yang diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 angota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota staf Kelurahan Bongkaran.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renanta, ST. S.I.K, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi