Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan Mako Jalan Asem Raya, Jumat pagi, 24 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.15 yang dipimpin oleh Iptu Yunus, Kanit Samapta Polsek Asemrowo dan diikuti 10 anggota Polsek serta 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Dalam operasi ini didapati 18 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 11 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
"Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan," ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi