Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di Pasar Kilometer, Kelurahan Perak Utara, Jumat, 24 September 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 08.30 yang dipimpin Ipda Mulyono, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan bersama kepala Kelurahan Perak Utara.
Dalam operasi ini dilibatkan 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
"Lewat operasi ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan," ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi